FOTO KEGIATAN

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini128
mod_vvisit_counterKemarin281
mod_vvisit_counterMinggu ini128
mod_vvisit_counterMinggu lalu1454
mod_vvisit_counterBulan ini4114
mod_vvisit_counterBulan lalu4959
mod_vvisit_counterTotal44347

Ucapan Selamat

Selamat Kepada Komite Komunitas Tangerang
Yang telah menyelesaikan penyusunan serta menyerahkan naskah Akademik dan Draft Raperda Jaminan Kesehatan Tangerang (JKT) ke DPRD Kabupaten Tangerang

Side Bar Link

KID
BERITA DEMOKRASI
SEKOLAH DEMOKRASI PAPUA
SEKOLAH DEMOKRASI ACEH UTARA
SEKOLAH DEMOKRASI SANGGAU
SEKOLAH DEMOKRASI PANGKEP
Dari "sampah" menuju partisipasi.... PDF Cetak Surel
Senin, 09 Agustus 2004 15:30

Tangerang Selatan. Dari sisi dampak mungkin tidak terlalu terasa bagi warga yang tinggal di kompleks perumahan elit semisal BSD namun bagi perkampungan umum ataupun pasar tradisional  persoalannya telah berubah menjadi bencana. Tumpukan sampah ada dimana-mana dengan ketinggian lebih dari satu meter menyebabkan polusi bau, dikerumuni ratusan lalat yang kemudian menyebar dan tentu saja banyak pihak telah dirugikan akibat “gunung sampah” tersebut (Satelit News 3/02/2010). Dipastikan banyak orang mengalami sakit akibat polusi sampah. Bahkan beberapa usaha kecil dan menengah di sekitar lokasi “gunung sampah” harus tutup karena para pelanggan yang tidak mau ke lokasi tersebut. Seandainya warga menghitung kerugian baik materiil dan imateriil atas persoalan sampah pastinya Pemerintah Daerah tidak akan sanggup membayarnya.

 

Manajemen pengelolaan sampah telah menjadi masalah publik yang cukup serius, bahkan secara khusus tercantum dalam UU 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Wacana pengelolaan sampah yang ramah lingkungan diinspirasi oleh berbagai peristiwa ”perlawanan warga disekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah terhadap kebijakan pengelolaan sampah oleh Pemerintah Daerah.   Misalkan perlawanan warga kampung  Bojong, Kabupaten Bogor terhadap pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Bojong yang dibangun Pemerintah DKI Jakarta bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor sewaktu Sutiyoso menjadi Gubernur. Konon warga kampung Bojong harus berjuang keras untuk membatalkan kebijakan Pemerintah Daerah tersebut. Tentu saja warga Kampung Bojong harus mengeluarkan energi yang besar untuk menolak kebijakan pengelolaan sampah. Logika warga kampung Bojong sederhana “kenapa warga kampung bojong harus terima sampah dari Jakarta? Bukankah warga bojong tidak kebagian rejeki ibukota namun justru kebagian sampahnya?, kenapa sampah Jakarta tidak dibuang ke Jakarta aja?  Sampai sekarang pembangunan TPA Bojong dibatalkan akibat penolakan warga di sekitar lokasi yang direncanakan akan dibangun TPA sampah tersebut.

 

Data Walhi Jakarta menyebutkan bahwa semua lokasi Tempat Pembuangan Akhir sampah dengan sistem open dumping (ditimbun secara terus menerus di ruang terbuka)  di kawasan Jabotabek bermasalah dengan warga sekitar. Yang paling aktual adalah penolakan warga Jatiwaringin Tangerang atas TPA Jatiwaringin serta keberatan warga Ciangir Kabupaten Tangerang atas rencana pembangunan TPA Ciangir untuk pembuangan sampah dari Jakarta. Logikanya memang tidak akan ada warga yang mau lokasinya dijadikan tempat pembuangan sampah orang lain, apalagi dalam jumlah ribuan ton. Bahkan dalam Undang-Undang nomer 18 tahun 2008 pasal 29 ayat 1f tentang pengelolaan sampah disebutkan bahwa pengelolaan sampah dengan sistem ”open dumping” dilarang dengan tegas. Kebijakan Kementrian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa sepuluh tahun kedepan TPA dengan sistem ”open dumping” dilarang beroperasi karena berdampak pada pencemaran dan pemanasan global. Setiap Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mengelola sampah dengan sistem yang ramah lingkungan. Model open dumping (model TPA di sekitar Jabotabek) telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan menyumbang produksi gas metan dalam jumlah besar yang membuat semakin cepat pemanasan global. Lantas bagaimana sampah harus dikelola dan apakah warga kota akan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan sampah ke Pemerintah Daerah?

 

Mulai dari partisipasi warga

Kota telah berkembang menjadi semakin kompleks, berkembangnya kota telah membawa dampak perubahan lingkungan hidup. Selain jumlah manusia yang semakin padat, faktor konsumsi salah satu hal yang memicu meningkatnya volume sampah, misalkan Jakarta setiap harinya sekitar 6000 ton sampah dihasilkan warga kota. Demikian juga Tangerang yang sebagian besar penduduknya meningkat konsumsinya. Celakanya sebagian besar sampah yang dihasilkan oleh warga adalah sampah plastik yang tidak bisa terurai oleh alam dalam waktu cepat, butuh ratusan tahun.

 

Sebagian besar warga kota menyerahkan pengelolaan sampah kepada Pemerintah Daerah yang kemudian diangkut untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir. Dengan model pengelolaan konvensional Kumpul Angkut Buang berdampak pada membengkaknya iuran warga untuk sampah, meningkatnya alokasi APBD untuk pengangkutan sampah serta semakin sulitnya tempat untuk pembuangan sampah, pun kalau ada harga sewa lahannya akan meningkat setiap tahunnya (kasus Pemda Bekasi dan Pemda DKI). Ini belum dihitung biaya sosial akibat model konvensional tersebut. Model konvensional tersebut mencerminkan partisipasi yang rendah dari warga kota. Warga menyerahkan sepenuh kepada pemerintah Daerah. Model konvensional ini dipastikan justru akan menimbul masalah dikelak kemudian hari, mulai dari biaya kerusakkan lingkungan yang harus ditanggung sampai memicu konflik sosial dengan warga disekitar lahan TPA.

 

Prinsip bahwa siapapun yang menghasilkan sampah harus bertanggung jawab atas sampahnya adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dengan prinsip ini baik konsumen maupun produsen akan bertindak sesuai dengan nalar lingkungan. Dalam Undang-Undang nomer 18 tahun 2008 setiap orang wajib berpartisipasi dalam usaha untuk mengurangi sampah. Model sederhana penanganan sampah harus dimulai dari komunitas setingkat Rukun Tetangga. Hendaknya Pemerintah daerah rajin mensosialisasikan pengolahan sampah yang ramah lingkungan dengan meninggalkan model konvensional tersebut. Hal sederhana lainnya yakni dengan sadar melakukan upaya pemilahan sampah menjadi non organik (plastik, karet , kaca) dan organik (sayur, buah, daun). Tugas Pemerintah Daerah dan DPRD yakni menyiapkan regulasi dan peralatan untuk mendukung partisipasi warga tersebut. Misalkan dengan membuat Peraturan Daerah tentang pemberian insentif dan disinsentif terhadap komunitas yang mengolah sampah dan yang tidak. Hal ini dimungkinkan karena UU No 18 tahun 2008 mengamanatkan hal tersebut.

 

Jamak diketahui bahwa birokrasi kita sangatlah terbatas pada kemampuannya dalam menyelesaikan masalah-masalah publik. Keterbatasan tersebut mulai dari kapasitas maupun anggaran yang dimiliki. Jadi untuk menyerahkan persoalan-persoalan jangka panjang kepada Pemerintah saja sangatlah riskan. Maka pilihan yang paling mungkin adalah setiap orang menjadi contoh untuk mengolah sampah dan mengawasi kebijakan pengolahan sampah.

 

Penulis : Dedy Ramanta (Pengelola Sekolah Demokrasi)