FOTO KEGIATAN

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini128
mod_vvisit_counterKemarin281
mod_vvisit_counterMinggu ini128
mod_vvisit_counterMinggu lalu1454
mod_vvisit_counterBulan ini4114
mod_vvisit_counterBulan lalu4959
mod_vvisit_counterTotal44347

Ucapan Selamat

Selamat Kepada Komite Komunitas Tangerang
Yang telah menyelesaikan penyusunan serta menyerahkan naskah Akademik dan Draft Raperda Jaminan Kesehatan Tangerang (JKT) ke DPRD Kabupaten Tangerang

Side Bar Link

KID
BERITA DEMOKRASI
SEKOLAH DEMOKRASI PAPUA
SEKOLAH DEMOKRASI ACEH UTARA
SEKOLAH DEMOKRASI SANGGAU
SEKOLAH DEMOKRASI PANGKEP
Pengelolaan Air Bersih PDF Cetak Surel
Kamis, 21 September 2006 00:13

Dalam konteks regional, menurut saya, buruknya manajemen perencanaan daerah—yang tidak mampu menyeimbangkan antara pengembangan tata guna lahan dengan fungsi ekologis--menjadi salah satu biang keladi utama kelangkaan air. Karena pada dasarnya, apa yang akan terjadi pada sebuah perencanaan tata ruang, pokok pertimbangannya bukan sekadar perbandingan antara nilai manfaat (nilai ekonomi peranan ekologis dalam mendukung perekonomian lokal jika dapat mempertahankan keutuhan ekosistem) dengan nilai biaya (nilai finansial dari praktik ekstraksi sumber daya alam yang dilakukan swasta)—tetapi juga harus mempertimbangkan aspek ekologis serta sosial.

Artinya, kelangkaan maupun pencemaran air permukaan dan air tanah merupakan titik klimaks dari kegagalan perencanaan pembangunan yang tidak mengindahkan keberadaan manusia dan lingkungannya secara utuh—yang dipicu oleh buruknya sistem pembuangan limbah cair dan padat, sampah, sanitasi yang tidak memadai, maupun penyusupan (intrusi) air laut hingga amblasnya permukaan tanah (land subsidence). Belum lagi dengan kegiatan pengambilan air tanah dalam jumlah besar, bahkan cenderung berlebihan (overexploitation) dan terus meningkat tajam--seperti di Tangerang, Jakarta maupun Bandung--yang seluruhnya memicu kemerosotan kuantitas, kualitas, dan lingkungan air tanah, serta daya dukung kota.

Persoalan krusial lainnya adalah aspek regulasi, di mana tidak adanya strategi dan kebijakan pengelolaan integral antara air tanah dengan air permukaan untuk menanggapi perkembangan ekonomi, sosial, serta lingkungan (setempat) secara utuh. Belum lagi dengan minimnya data dan informasi air tanah dan air permukaan, baik secara kuantitas maupun kualitas, sebagai dasar perencanaan pengelolaan dan sistem penunjang pengambilan keputusan. Dengan segala persoalan ini, bagi saya, kebijakan untuk melibatkan pihak swasta bukan solusi mutakhir dalam mengatasi pendistribusian serta pengelolaan air—walau bukan berarti mesti antipati.

Mungkin, akan lebih baik bila perencana daerah kembali mengingat pemikiran dasar otonomi, di mana pembangunan sumberdaya air harus mempertimbangkan konsep pendayagunaan air berkelanjutan, ketersediaan air sebagai hak asasi manusia, dan demokratisasi pengelolaan sumber daya air. Artinya, pengelola daerah (kabupaten/kota) harus memfungsikan dirinya sebagai lembaga berwenang yang mampu mengelola air dengan memperhatikan aspek kelestariannya. Ini sama artinya bahwa pengelolaan air harus mengusung transparansi serta melibatkan peran maupun mengakui hak-hak masyarakat untuk mendapatkan akses pasokan air.

Secara garis besar, saya menilai sudah saatnya kita harus membangun sistem pemanfaatan air tanah yang berwawasan keadilan, serta mampu menjamin hak masyarakat--terutama masyarakat miskin—dalam mendapatkan akses penyediaan air untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Artinya, kita perlu merumuskan (kembali) tujuan manajemen air tanah; menjamin ketersediaan air tanah secara berkelanjutan (sustainanble), baik secara kuantitas maupun kualitas.

Setidaknya terdapat sejumlah langkah dasar yang perlu disikapi terkait dengan permasalahan air ini, di antaranya : (1) Membangun Sistem Pengelolaan Terpadu; menyadari bahwa air tanah adalah bagian tak terpisahkan dari ekosistem dan berinteraksi dengan air permukaan, (2) Melakukan Desentralisasi Pengelolaan; menetapkan lembaga tunggal untuk mengelola air tanah dan air permukaan, dengan memberdayakan pemerintah kota, masyarakat dan pihak terkait di wilayah perkotaan tanpa mengabaikan sifat keterdapatan dan aliran air tanah serta prinsip-prinsip pengelolaan akuifer lintas batas. (3) Kebijakan Pengelolaan Air Integral; penetapan kebijakan pengelolaan air tanah secara terpadu dengan pengelolaan sumberdaya air yang lain, menyeluruh (holistik) sebagai bagian ekosistem serta bagian tak terpisahkan dalam penataan ruang, pengakuan hak dasar setiap orang untuk mendapatkan air, hak mendapatkan informasi, maupun hak keterlibatan dalam pengelolaan.

(4) Pemutakhiran Data dan Informasi; membangun sistem dan jaringan informasi air tanah terpadu yang didasari data keairtanahan yang andal, tepat, akurat, dan berkesinambungan, yang mencakup seluruh wilayah perkotaan. (5) Dukungan Regulasi; membuat peraturan daerah yang mengatur pemahaman asal-usul, sifat, dan kebijakan pengelolaan air tanah. Setiap kebijakan, pengaturan, dan penetapan peraturan daerah tersebut harus ditujukan untuk menjamin tercapainya tujuan manajemen air tanah. (6) Sistem Pengendalian; menyelenggarakan pengendalian dan pemantauan pemanfaatan air tanah, melalui penciptaan instrumen pengendalian yang efektif, pembatasan atau moratorium pengambilan, pengambilan dengan prinsip serahan berkelanjutan (sustaianable yield), serta penegakan hukum yang tidak diskriminatif.

Satu al yang perlu digarisbawahi adalah, menyelenggarakan pendayagunaan air tanah harus dilakukan secara terpadu dan menyeluruh dengan menerapkan prinsip-prinsip konservasi, keadilan, pemanfaatan akuifer lintas batas, conjunctive use, demand management, dan korporasi yang mengdepankan keseimbangan nilai-nilai ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya dari air tanah itu sendiri. (*)

Penulis adalah Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan