|
Sebagai pemilik negara, maka sudah sepantasnya rakyat harus mendapatkan/mengetahui dengan mudah informasi dan aksesnya, terutama terkait dengan kedudukan serta kepentingannya sebagai ’Komisaris Utama’ maupun warga negara. Keadaan inilah yang kemudian meletakan hak untuk memperoleh informasi adalah hak konstitusional pada amandemen kedua UUD 1945, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28F : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya…, merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi (to fulfil), mengabaikannya merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip-prinsip penyelenggaraan Negara modern. Sebaliknya, ketertutupan informasi dan aksesnya selain sebagaimana tersebut pada paragraf diatas, juga berpotensi besar menumbuh kembangkan penyalahgunaan kekuasaaan, kewenangan dan keuangan, pada akhirnya menjadikan ranah publik (public sector) secara perlahan namun pasti bergeser menjadi ranah pribadi (privat sector) sebagaimana dikatakan Robert Klitgaard bahwa pendorong munculnya korupsi adalah monopoli kekuasaan, pengawasan yang minim dan adanya penguasaan informasi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat publik yang tidak diketahui oleh masyarakat secara umum (Andreas H. Pareira, 2010:13). Lebih jauh--bukanlah suatu hal yang tidak mungkin--kondisi demikian merupakan sesuatu yang diciptakan dengan kesengajaan, sehingga tujuan akhirnya sebagaimana adagium conservative mengatakan ”siapa yang mampu menguasai informasi, akan mampu menguasai dunia”. Pemerintahan Kota Tangerang Selatan sebagai salah satu kota penyangga ibu kota Negara--memiliki motto indah penuh makna : cerdas, modern dan religius, sejatinya memahami gagasan dasar dan tujuan yang ingin dicapai dibalik keterbukaan informasi publik, sehingga secara serta merta dapat mengimplementasikannya sebagai wujud komitmen politik dalam membangun pemerintahan yang baik dan bersih (good governance). Kenyataan tidaklah seindah motto tersebut, karena faktanya masyarakat tidak dengan mudah dapat mengakses informasi, baik di DPRD maupun Pemkot terkait penyelenggaraan pemerintahan Kota Tangsel. Seperti halnya PERWAL yang mengatur pembebasan biaya uang pangkal (DSP) sekolah maupun 15 PERDA yang telah dilegitimasi, adalah menjadi barang langka yang hanya dimiliki orang tertentu, apalagi dokumen penyelenggaraan terkait anggaran. Konsekuensinya sudah tentu masyarakat tidak dapat mengetahui secara jelas dan pasti apa yang diatur, baik subjek maupun objek produk hukum tersebut. Keadaan demikian menjadikan masyarakat dengan mudah menjadi korban penyalahgunaan dan kesesaatan kebijakan. Ketika masyarakat--sepertinya dibuat dalam keadaan tidak boleh tahu untuk mengetahui, lalu bagaimana sesunguhnya komitmen politik pemerintahan Kota Tangsel dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih?. Potret kegelisahan inilah yang kemudian melahirkan sebuah pertanyaan, ada apa dengan pemerintahan Kota Tangsel? Sejatinya, dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih (good governance), mensyaratkan sikap terbuka terhadap publik, karena penyelenggaraan negara yang terbuka diyakini akan semakin menguatkan sikap bertanggungjawab dan professional. Oleh karenanya keterbukaan informasi dan aksesnya merupakan indikator utama mengukur keberhasilan pemerintah dalam menjalankan kebijakan transapran dan akuntabel untuk mewujudkan good governance yang menjadi isu utama di era reformasi, serta lebih khusus merupakan janji politik kepala daerah sebelum terpilih. Akses informasi merupakan sebuah keniscayaan dalam menopang pembangunan partisipatif menuju kesejahteraan, cita-cita berbangsa dan bernegara. Pengakuan tersebut sama pentingnya dengan keberadaan pemerintahan itu sendiri, karena suatu pemerintahan akan memiliki makna dan legitimasi yang kuat jika mendapat dukungan dari rakyat, sebaliknya mengabaikan hal tersebut akan melahirkan suatu masyarakat yang tertekan dan apatis terhadap pemerintahan itu sendiri, pada tingkatan tertentu akan menciptakan keadaan civil disobedience. )* Penulis adalah peserta Sekolah Demokrasi Kota Tangerang Selatan Angkatan Tahun 2011
|