FOTO KEGIATAN

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini130
mod_vvisit_counterKemarin281
mod_vvisit_counterMinggu ini130
mod_vvisit_counterMinggu lalu1454
mod_vvisit_counterBulan ini4116
mod_vvisit_counterBulan lalu4959
mod_vvisit_counterTotal44349

Ucapan Selamat

Selamat Kepada Komite Komunitas Tangerang
Yang telah menyelesaikan penyusunan serta menyerahkan naskah Akademik dan Draft Raperda Jaminan Kesehatan Tangerang (JKT) ke DPRD Kabupaten Tangerang

Side Bar Link

KID
BERITA DEMOKRASI
SEKOLAH DEMOKRASI PAPUA
SEKOLAH DEMOKRASI ACEH UTARA
SEKOLAH DEMOKRASI SANGGAU
SEKOLAH DEMOKRASI PANGKEP
MENUAI SANKSI, MENGURAI TINDAK PIDANA DIBALIK LHP-BPK PDF Cetak Surel
Rabu, 21 Desember 2011 12:33

Laporan hasil pemeriksaan BPK yang lebih dikenal dengan sebutan LHP-BPK ini kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD itu sendiri sesuai dengan kewenangannya agar ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama. Bahkan KEMENDAGRI melalui Peraturan Nomor 13 Tahun 2010 memerintahkan agar DPRD membentuk Panitia Kerja untuk membahas dan menindaklanjuti LHP-BPK tersebut, baik meminta laporan pelaksanaan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah, meminta BPK untuk memberikan penjelasan kepada DPRD atas LHP-BPK—dalam hal menemukan ketidakjelasan atas aspek tertentu dan/atau temuan di satuan kerja—maupun meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan /pendalaman lebih lanjut apabila menemukan aspek-aspek dan/atau temuan di satuan kerja tertentu yang tertuang dalam LHP-BPK (pemeriksaan investigasi).

Semangat Memb(p)erdaya Masyarakat

Rupanya dibanyak daerah—termasuk Banten dan khususnya di Kota Tangsel, LHP-BPK menjadi alat pencitraan pemerintah daerah (termasuk DPRD) seakan ingin menyampaikan kepada publik, bahwa pengelolaan keuangan (APBD) sudah baik dan tepat sasaran dengan mempublikasi atas perolehan pernyataan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara massif diberbagai media.

Sungguh sangat disayangkan, Pertama: WTP hanyalah salah satu bagian dari pemeriksaan BPK yaitu: pemeriksaan keuangan, artinya BPK memberikan pendapat (opini) tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan menyatakan kebenaran atas laporan keuangan. Sebagaimana Ketua BPK Hadi Purnomo dalam rapat paripurna DPR-RI di Jakarta (31/5/2011) menegaskan bahwa: pemberian opini WTP bukan jaminan suatu instansi bebas dari korupsi. Kedua: perolehan WTP pada 2010 hanyalah peningkatan opini setelah sebelumnya pada 2009 mendapat opini WDP, artinya hanya peningkatan penyajian laporan keuangan. Ketiga: bagaimana dengan Hasil Pemeriksaan Kinerja, baik temuan maupun progres tindaklanjut—yang tidak dipublikasikan seperti hasil Pemeriksaan Keuangan (WTP), bahkan cenderung ditutup-tutupi oleh rezim anti transparansi—yang sangat jelas dan tegas memuat temuan dan rekomendasi dengan frasa: Kondisi tersebut tidak sesuai dengan…(peraturan perundang-undangan), Kondisi tersebut mengakibatkan kerugian daerah sebesar…(besaran temuan dan kerugian daerah). Sebuah pertanyaan besar jika kemudian euforia WTP hanya berakhir pada ekspresi atas perolehan, sementara mekanisme tindaklanjut atas temuan dan rekomendasi tersebut tidak secara tegas, transparan dan tuntas diselesaikan.

LHP-BPK Kota Tangsel

Pemkot Tangsel pada TA 2009 berdasar hasil pemeriksaan laporan keuangan BPK—atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan—mengungkap sebanyak 14 (empat belas) temuan dan rekomendasi, dua diantaranya: Kelebihan pembayaran atas pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN dan SMPN sebesar Rp29,8 juta pada Dinas Pendidikan dan Kemahalan harga atas pekerjaan pengadaan alat kesehatan sebesar Rp95 juta pada Dinas Kesehatan. Sementara dengan indikator yang sama, pada TA 2010, BPK mengungkap sebanyak 19 (sembilan belas) temuan dan rekomendasi, dua diantaranya: Kemahalan harga pengadaan notebook dan stabilizer sebesar Rp64,6 juta pada Dinas Pendidikan dan Kemahalan harga pengadaan notebook sebesar Rp40,7 juta pada Dinas Kesehatan.

Secara kuantitatif dibalik peningkatan laporan penyajian keuangan WDP menjadi WTP, justru telah terjadi peningkatan temuan dan rekomendasi dari 14 (empat belas) pada 2009 menjadi 19 (sembilan belas) temuan dan rekomendasi pada 2010. Tentu hal ini sebuah potret keprihatinan yang lebih mendasar atas kualitas pengelolaan pemerintahan daerah, mengingat temuan tersebut merupakan bentuk penyimpangan/ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Lebih jauh, tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi tindak pidana korupsi—karena beberapa diantaranya terkait dengan pengelolan keuangan daerah.

Disamping itu, atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Pemkot Tangsel agar: Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pejabat terkait yang kurang cermat dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggungjawabnya dan memerintahkan pejabat terkait untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran/kemahalan harga sebesar …(besaran temuan dan kerugian daerah) dengan cara menyetor ke Kas Daerah. Kewajiban tersebut selanjutnya secara rigid ditegaskan dalam UU 15/2004: Pimpinan lembaga yang mengelola keuangan Negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud (vide: Pasal 23).

Menuai Sanksi dan Pidana

Pertanggungjawaban sanksi atas ketidakcermatan dengan perbuatan yang telah dilakukan membawa konsekuensi yang berbeda. Ketidakcermatan dalam prespektif administratif akan melekat pada kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dirinya sebagai pejabat publik—setidaknya sebagai indikator penentu bagi kepala daerah (Walikota) dalam menempatkan pejabat, agar mereka yang sudah terbukti tidak cermat membawa konsekuensi tidak ditempatkan kembali dalam jabatan publik strategis. Sementara ketidakcermatan yang menimbulkan kerugian akan berakibat pada pertanggungjawaban secara hukum, sebab BPK telah jelas menyatakan terdapat: kerugian daerah dan memerintahkan uang tersebut untuk dimasukan kembali (setor) ke Kas Daerah.

Terlepas penyelesaian 60 hari menurut BPK, dalam prespektif hukum pidana unsur kerugian tersebut merupakan bukti permulaan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan selanjutnya. Konstruksi hukumnya, telah terjadi secara sempurna perbuatan penyalahgunaan keuangan (minimal: sejak ditemukan penyimpangan kerugian keuangan daerah), guna menemukan Pertama: Adanya kemampuan bertanggungjawab pelaku (kemampuan untuk membeda antara perbuatan yang baik dan buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum), Kedua: Hubungan antara batin pelaku dengan kesalahan perbuatannya (kesengajaan atau kurang hati-hati/lalai) dan Ketiga: Tidak adanya alasan penghapus kesalahan (pembenar atau pemaaf) merupakan dasar untuk dapat di pidananya pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban (Moeljatno, 1983:153) atas perbuatannya yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana sebagaimana ditegaskan dalam substansi (Darwan, 2002:29) instrumen hukum pemberantasan tindak pidana korupsi (UU 28/1999, UU 31/1999 dan UU 20/2001) yaitu: memperkaya diri/orang lain/PNS/No-PNS/korporasi (badan hukum/perkumpulan) secara melawan hukum, merugikan keuangan/perekonomian Negara/Daerah, adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan/sarana, menyuap PNS/Penyelenggara Negara, perbuatan curang dan/atau penggelapan dalam jabatan.

Definisi lain dalam hukum pidana atas temuan kerugian daerah tersebut, setidaknya adalah merupakan bentuk percobaan (poging) tindak pidana, sebagaimana Pasal 53 (1) KUHP tegas menyebutkan: Percobaan untuk melakukan kejahatan dipidana, bila niat untuk itu telah teryata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan oleh kemauannya sendiri. Kemudian Jan Remmelink (2003:285) mempertegas bahwa percobaan (poging) melakukan kejahatan (tindak pidana) dimengerti sebagai upaya untuk mencapai tujuan tertentu tanpa keberhasilan mewujudkannya, syarat bagi percobaan (poging) yang dapat dikenai pidana (dituntut oleh undang-undang) adalah ikhtiar pelaku harus sudah terwujud melalui rangkaian tindakan permulaan dan bahwa tidak terwujudnya akibat dari tindakan tersebut berada di luar kehendak sipelaku.

Pada posisi ini, sesungguhnya kembali diperlukan peran aktif penyidik untuk mengurai tindak pidana dibalik LHP-BPK, setidaknya sebagaimana yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Tigaraksa terhadap mantan Kepala DKPP Kota Tangsel (2009), jika penegakan hukum itu benar-benar objektif dan tidak tebang pilih.

Artikel dimuat pada surat kabar Tangerang Pos, 21 Desember 2011