|
Oleh karenanya, dokumen APBD tersebut wajib diketahui publik. Dengan tujuan, agar publik bisa mengetahui penggunaan anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah. Selain itu, juga sebagai pemenuhan hak warga untuk mendapatkan informasi dari pemerintah. Yang mana, hak untuk mendapatkan informasi itu dilindungi undang-undang. "Setiap sesuatu yang dihasilkan dari masyarakat, maka harus juga dilaporkan kepada masyarakat itu," Ujarnya. Contoh sederhana kata Dono, keterbukaan penggunaan anggaran itu terjadi dimasjid atau mushala, Lantaran, di masjid kebanyakan, pengurus masjid melaporkan penggunaan anggaran tersebut kepada masyarakatnya. "Dan selayaknya, dalam pemerintahan juga seperti itu. Memberikan laporan kepada seluruh masyarakat, atau kalau tidak, dengan memberikan dokumen penggunaan anggaran itu ketika ada yang memintanya," terangnya. Jika tidak dilakukan, maka masyarakat bisa melaporkan tindakan menutup-nutupi informasi publik tersebut kepada pihak berwajib. Namun, dengan alasan kuat kerugian masyarakat dari informasi yang tidak bisa didapatkannya. "Misalnya, karena dokumen APBD itu tidak bisa dilihat, maka pengusaha menjadi tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti tender, padahal warga tersebut mempunyai hak yang sama untuk itu," terangnya. Kemudian lanjut Dono, untuk pemerintah daerah, agar keterbukaan informasi publik tersebut tetap terjaga seharusnya pemda juga membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dengan begitu, maka segala hal yang berkaitan dengan informasi bisa diminta pada PPID tersebut. "Karena tugas dari PPID tersebut, mengkoordinasikan informasi dari setiap satuan kerja untuk diberikan kepada publik," katanya. Selain itu, PPID juga memiliki tugas untuk mengklarifikasi informasi publik. Dalam hal ini, informasi mana saja yang berhak diketahui publik atau sebaliknya yang mesti dirahasiahakan. "Dalam PP Nomor 6 Tahun 201, tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik-red)dijelaskan bahwa setiap pemda membuat PPID yang kemudian dijelaskan dalam Permendagri Nomor 35 tahun 2010, tentang Pedoman Pemberian Informasi Publik di Pemda," terangnya. Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkot Tangsel, Aplahunnajat. mengakui jika selama ini banyak keluhan masyarakat tentang keterbukaan informasi publik tersebut. Namun, sebetulnya keterbukaan tersebut sudah dijalankan Pemkot Tangsel dengan cara pelibatan perwakilan masyarakat dalam penganggaran, misalnya dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang). "Selain itu, setiap pembahasan APBD juga kita lakukan pembahasan dengan DPRD, yang mana DPRD itu sebagai perwakilan masyarakat," katanya. Dan dalam pembahasan itu, lanjut Aplahunnajat, Pemkot sudah membeberkan secara gamblang baik untuk pendapatan maupun penggunaan anggaran tersebut kepada perwakilan masyarakat yang duduk di legislatif. "dan itu adalah keterbukaan yang kita lakukan," ujarnya. (esa) Sumber Berita harian Radar Banten edisi Selasa 11 Oktober 2011
|