|
Jumat, 04 November 2011 16:11 |
|
Ia menerangkan dengan adanya praktik korupsi tersebut dapat menjadi bahan temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, telah terjadi penyimpangan penggunaan dana APBD.
"Hasil audit BPK tersebut menjadi salah satu petunjuk indikasi terjadinya korupsi, namun tidak bisa dijadikan barang bukti yang berdiri sendiri, karena masih dibutuhkan informasi dan data pendukung lainnya," katanya.
Untuk itu, masyarakat harus memiliki kemampuan dan keterampilan untuk mengawasinya, sehingga bisa meminimalisasi praktik kejahatan korupsi di daerah.
Dijelaskannya, modus korupsi yang dilakukan setiap wilayah hampir sama. Praktik kejahatan korupsi dana APBD hampir terjadi di semua pos anggaran, kecuali untuk pos belanja pegawai.
"Modus korupsi dana APBD di tiap daerah hampir sama, sehingga tidak terlalu sulit untuk mengidentifikasinya," katanya.
Program manager Sekolah Demokrasi Dedy Ramanta, mengatakan pemberantasan Korupsi tidak bisa hanya mengandalkan KPK. Sebab, KPK memiliki keterbatasan personel maupun sistem, sehingga penegak hukum lainnya pun harus berfungsi optimal.
Di samping itu sistem politik juga harus mendorong proses pemberantasan korupsi. "Partisipasi masyarakat untuk mendorong proses terciptanya sistem politik yang bebas dari korupsi sangat penting, sehingga dukungan terhadap lembaga pemberantasan korupsi semacam KPK harus semakin ditingkatkan," katanya.(Ant/BEY)
Sumber berita: http://www.metrotvnews.com/metromain/news/2011/11/03/70526/KPK-Dana-Hibah-ke-Daerah-Rawan-Penyelewengan#.TrS4fRvmPss.facebook
|